Polres Metro Bekasi "Ringkus Spesial Pembobol Minimarket".
POSPUBLIK.NEWS.COM
Kab Bekasi– Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan jajaran Polsek Kedungwaringin berhasil mengungkap kasus pencurian di beberapa Minimarket ( Alfamart ) yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
“Keberhasilan Polres dan Jajaran Polsek Kedungwaringin menangkap para tersangka, berawal dari informasi yang didapat bahwa orang yang diduga merupakan pelaku kejahatan pencurian tersebut sedang berada di salah satu tempat.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MF alias Arab di area parkir Alfamart Tanjung Pura, Kp Karang Anyar, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat. terang Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang, di Aula Polrestro Bekasi. Jum’at (29/5/2020) malam.
Berbekal informasi itu, sambung, AKBP Rickson yang kemudian didalami serta dikorfirmasi para saksi di tempat kejadian perkara (TKP) maupun sekitar TKP, dan setelah penangkapan terhadap tersangka MF alias Arab (26) kemudian disusul ke-empat tersangka lainnya, yaitu sdr AS (21), RN alias Engkak (22), RY (22) dan DM (23) di lokasi yang berbeda.
Motif para tersangka adalah faktor ekonomi, ke-lima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing, termasuk pembagian hasil pun disesuaikan dengan peran dan tugasnya.
“Target sasaran para tersangka adalah Minimarket Alfamart yang sudah tutup jam operasional dengan pengamanan yang lemah,” ungkapnya.
Dari kelimanya, tersangka MF alias AR merupakan seorang residivis kasus yang sama diwilayah hukum Kabupaten Karawang sekaligus otak dari aksi pencurian kali ini.
Tersangka mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian di beberapa Alfamart wilayah Bekasi dan Karawang bersama keempat tersangka lainnya, diantaranya diwilayah Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara serta Karawang.
Dari keterangan salah satu tersangka mengatakan, motif dari tindak pencurian yang dilakukan adalah guna menambah penghasilan kesehariannya sebagai bank keliling yang dirasa masih kurang untuk kebutuhan hidup.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, empat buah handphone, serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Red)
Reporter. : Ruben
Editor. : Saiful
Post a Comment