Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Terkait Camat Pondok Gede
![]() |
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bekasi, Gusti Hamdani |
POSPUBLIKNEWS.COM - Kasus perkara dugaan pemalsuan akte, Camat Pondok Gede, Kota Bekasi dan staf Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dalam tahap pelimpahan berkas perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, yang sedang masa penyelidikan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bekasi, Gusti Hamdani, Rabu (29/8).
“Pelimpahan berkas perkara dari pihak penyidik kepada jaksa P16 terkait kepada formil dan materilnya. Ada kekurangan dan ada yang tidak sesuai dengan kelengkapan materinya,” katanya.
Baca : Kepolisian Sudah Mengantongi Dua Alat Bukti, Camat Podok Gede Bantah Kasusnya Dianggap Sudah Selesai
Dikatakan, ada batasan waktu yang kemudian ditentukan oleh undang-undang (UU), 14 hari mulai terhitung dari dilimpahkannya berkas perkara tersebut.
Dikatakan, ada batasan waktu yang kemudian ditentukan oleh undang-undang (UU), 14 hari mulai terhitung dari dilimpahkannya berkas perkara tersebut.
“Nah ketika jaksa peneliti menyatakan lengkap baru dilanjutkan ke P21,” kata Gusti.
Ia menambahkan, terkait pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, penyidik bisa kenakan beberapa pasal.
“Sepanjang memang menurut penyidik itu terpenuhi semua unsur dari pasal tersebut, baik Pasal 263 KUHP maupun Pasal 264 KUHP yang artinya di sini ada penambahan sangkaan kepada tersangka dan ada beberapa pasal yang digunakan,” ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, dalam penanganan perkara ini karena masih tahap satu, maka penyidik kejaksaan bersama-sama dengan penyidik polisi melakukan penyelidikan.
Saat disinggung, kenapa sampai saat ini tersangka (Mardanih-red) belum ditahan?, Kasi Intel mengatakan, ditahan atau tidak adalah kewenangan penyidik dan penuntut umum di dalam kewenangan yang diberikan dan terus masih dalam proses.
reporter: jelly
Post a Comment