Header Ads

54 Pengendara Motor Terjaring Operasi Penegakan PSBB Yang Tidak Menggunakan Masker oleh Kelurahan SepanjangJaya, Rawalumbu

Kelurahan Sepanjang jaya Gelar Apel gabungan dalam Penegakan PSBB, yang langsung dilakukan Operasi bagi pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 di jalan Pramuka wilayah Kelurahan Sepanjang jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

POSPUBLIK.NEWS.COM
Kota Bekasi- Operasi penegakan PSBB yang dilakukan oleh team gabungan diwilayah  KelurahanSepanjang jaya, Kecamatan Rawalumbu telah melakukan Kegiatan Penegakan PSBB di wilayah Pertokoan Proyek Pramuka depan pertokoan milimalis Kelurahan Sepanjangjaya bersama unsur Staf Kelurahan,  Bimaspol, Babinsa TNI, Dishub,, Dinas LH, Damkar ,Satpol PP Kecamatan Bekasi Rawalumbu, Damkar, anggota Linmas. Operasi telah dilaksanakan pada pukul 10 wib sampai 11 wib , siang pada hari Kamis (30-04-20)


Operasi penegakan dalam wabah Covid 19, di wilayah Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, ini adalah sekaligus menerapkan bagi warga masyarakat khususnya pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (motor) dan roda 4 (mobil) untuk selalu berpergian agar menggunakan masker.



Pelaksanaan penegakan PSBB  dilakukan dijalan Pramuka Sepanjang jaya, Rawalumbu alhasil telah terjaring sebanyak 54, dengan katagori  44 pengguna kendaraan bermotor roda 2 tidak mengunakan masker, 9 melebihi kapasitas, dan ada 1 mobil truk menuju pulang kampung. para pengguna jalan yang mengendarai roda 2 (motor) dan roda 4 (mobil) banyak yang terjaring pada saat melintas tidak menggunakan masker, sedangkan dampak wabah Covid 19 ini sangat berbahaya Sekali. Tuturnya Kasie Pemtratibum, Doni Sudrajat.S.A.P .M.Si, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.



Lurah Sepanjang jaya, H.Junaedi, S.AP, M.Si, mengatakan, dalam penegakan PSBB Kecamatan Rawalumbu, khususnya di wilayah kelurahan Sepanjang jaya , adalah sebagai untuk memberikan penerepan PSBB yang mana wilayah kecamatan Rawalumbu, khususnya sudah masuk pemberlakuan PSBB, telah dilakukan sosialiasi Kegiatan Pembelakuan PSBB. 


Pelaksanaan mulai diberikan imbauan pemberlakuan PSBB,
himbauan pemberlakuan PSBB ini telah dilakukan bagi warga masyarakat yang telah melanggar sehingga dilakukan peringati akan di catat domisili nya dan berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai undang undang yang mengatur tentang kekarantinaan kesehatan tanggung jawan Pemerintah Pusat dan Daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah.



Sementara itu, Lurah SepanjangJaya, Rawalumbu , H.Junaedi.S.A.P, M.Si, mengungkapkan, Pihak Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi akan lebih di perketat, guna untuk membuat warga Sepanjangjaya, khususnya Rawalumbu, Kota Bekasi.

Operasi penegakan PSBB bagi warga yang berpergian maupun pengendara yang keluar tidak menggunakan masker. yang akan melintas akan diperiksa secara detail dilakukan teguran dan bagi warga yang terlihat tidak memakai masker, maka diberikan masker, dan dilakukan himbauan agar bila keluar rumah yang tidak penting sekali agar jangan keluar rumah , lebih baik ( Diam Di Rumah aja).

Dalam operasi penegakan PSBB, pihak kelurahan Sepanjang jaya, telah menyiapkan masker sebanyak 400 (masker) bagi warga yang terjaring yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (motor) khususnya yang melanggar tidak menggunakan masker maka dilakukan penandatanganan surat pernyataan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara baik roda 2 (motor) maupun roda 4, (mobil) diberikan sosialisasi pengetahuan agar mengunakan masker, saat berpergian. Ujarnya. (Red)

Reporter. : IF

Editor.      : SAIFUL

Diberdayakan oleh Blogger.