Header Ads

Woro Woro Pemberlakuan PSBB, Dan Pademik Covid 19 Petugas gabungan Piket dari Kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu Berhasil razia Miras

Team Gabungan woro woro kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu dalam pemberlakuan PSBB dan Himbauan Pademik Covid 19 telah menyisir dilingkungan dan membuahkan hasil telah menyita sebuah botol minuman keras (Miras)

POSPUBLIK.NEWS.COM
Kota Bekasi- Kegiatan Woro Woro Pemberlakuan PSBB dan Pademi Covid 19, oleh team gabungan dari Kelurahan Sepanjang jaya, Kecamatan Rawalumbu diantaranya Staf Kelurahan Sepanjang jaya, Satpol PP Kecamatan Rawalumbu, Linmas, Relawan Koram Senja ( Komunikasi Radio Masyarakat Sepanjangjaya) dalam kegiatan memantau setuasi lingkungan dengan sistem menyisir wilayah sepanjang jaya dalam tingkatan di 13 RW se Kelurahan Sepanjang jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, secara rutin nitas dilaksanakan pada setiap malam.



Acara kegiatan woro-woro dalam  Pemberlakuan PSBB dan Covid 19, oleh team gabungan dari Kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu, pada malam Selasa. (5/05/20).




Hal Kegiatan woro-woro team gabungan antara staf kelurahan Sepanjang jaya, Satpol PP Kecamatan Rawalumbu, Linmas dan relawan Koram Senja ( Komunikasi Radio Masyarakat Sepanjang jaya ) dalam giat himbauan  Pemberlakuan PSBB dan himbauan Pademik Covid 19 , pada malam Selasa (5/05/20)




Kegiatan tersebut dengan menghimbau pada warga masyarakat yang masih berkeliaran dimalam hari agar selalu menggunakan masker dan yang menongkrong di warung dan tempat kerumulan untuk membubarkan diri, serta lokasi tongkrongan para pengendara Ojek Online ( Ojol ) agar membuarkan diri dari kerumulan yang tampa menjaga jarak.




Dalam kegiatan woro- woro Pemberlakuan PSBB dan Himbauan Pademik Covid 19, oleh team gabungan kelurahan Sepanjangjaya, Rawalumbu , telah membuah hasil dari razia kali ini, oleh team petugas gabungan kelurahan sepanjang jaya dengan menyisir sejumlah tempat tongkrongan diantaranya tempat hiburan malam jaipongan.



Petugas team gabungan kelurahan Sepanjang jaya , Rawalumbu, telah menyita sepuluh botol miras( Bir Angker)  dari  tempat tongkrongan yang sedang minuman miras dilingkungan RW 10 Perumahan Bumi Bekasi Baru Utara , Kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu.


Menurut Kasie Pemtratibum Kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu, Donni Sudrajat.S.AP, mengatakan, dalam penyisiran pada Kegiatan Pemberlakuan PSBB dan Himbauan Covid 19 diiwilayah lingkungan RW se Kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu terhadap warga masyarakat yang masih melek atau bergadang dimalam hari, agar menggunakan masker, dan bagi para pengendara ojek online ( Ojol ) jangan bergelombolan pada saat ngetem lebih baik bubar dan bila memang ngetem agar menjaga batas jarak.

Dalam hasil penyisiran oleh team petugas gabungan kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu, telah berhasil menyita sepuluh buah botol minuman keras (Miras ) berupa ( Bir Angker)" yang kami sita  dari tempat tongkrongan yang sedang minum miras dilokasi lingkungan RW10 Perumahan Bumi Bekasi Baru Utara, Kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu , dan barang sitaan miras tersebut kami bawa kekantor Kelurahan Sepanjang jaya, untuk barang bukti," kata Kasie Pemtrantibum ,Donni Sudrajat.S.AP.Selasa malam (05/05/20).

Donni Sudrajat.S.AP, mengatakan, sepuluh botol miras (Bir Angker) itu disita karena pengelola warung dan bengkel motor yang berada dilingkungan RW10 Perumahan Bumi Bekasi Utara, Kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu, belum memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Menurutnya,untuk menjual dan mengedarkan minuman keras harus memiliki izin.
"Karena pengelola tidak bisa menunjukkan izin berjualan miras, maka barangnya kami sita, untuk sementara, dan pemilik nya kami panggil kekantor Kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu, untuk dimintai keterangan atau pertagung jawabannya dan membuat surat pernyataan." ujarnya. (Red)

Reporter : Didi

Editor.      : Saiful

Diberdayakan oleh Blogger.