Operasi Penegakan PSBB Kepada Kendaraan Yang Tidak Menggunakan Masker oleh Team Gabungan dari Pihak Kelurahan Sepanjang jaya Rawalumbu Kota Bekasi
Operasi Gabungan Penerapan PSBB didepan Apartemen jalan Cut Mutia oleh Pihak Kelurahan Sepanjang jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi |
POSPUBLIK.NEWS.COM
Kota Bekasi- Operasi penegakan PSBB yang dilakukan oleh team gabungan dari pihak Kelurahan Sepanjang jaya, Kecamatan Rawalumbu telah melakukan Kegiatan Penegakan PSBB di wilayah RT 01 RW 03 depan apartemen jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjangjaya bersama unsur Staf Kelurahan, Bimaspol, Babinsa TNI, Dishub,, Dinas LH, Damkar ,Satpol PP Kecamatan Bekasi Rawalumbu, Karang taruna RT 01 RW 03, anggota Linmas. Operasi telah dilaksanakan pada pukul 10 wib sampai 11 wib , hari Rabu (05-05-20) .
Operasi penegakan dalam wabah Covid 19, di wilayah Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, ini adalah sekaligus menerapkan bagi warga masyarakat khususnya pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (motor) dan roda 4 (mobil) untuk selalu berpergian agar menggunakan masker.
Pelaksanaan penegakan PSBB dilakukan dijalan Cut Meutia Sepanjangjaya, Rawalumbu . Kegiatan ini adalah untuk penegakan PSBB untuk pengguna kendaraan bermotor roda 2 yang tidak mengunakan masker, dan kendaraan roda empat (mobil) melebihi kapasitas, bagi yang duduk didepan cukup 1 orang.
Para pengguna kendaraan yang melintas di jalan Cut Mutia , khususnya mengendarai roda 2 (motor) dan roda 4 (mobil) banyak yang terjaring pada saat melintas dijalan Cut Mutia, tidak menggunakan masker, sedangkan dampak wabah Covid 19 ini sangat berbahaya Sekali. Tuturnya Lurah Sepanjang jaya, H.Junaedi .S.i.M.Si,.
Lurah Sepanjang jaya, H.Junaedi, S.I.P M.Si, mengatakan, dalam penegakan PSBB Kecamatan Rawalumbu, khususnya di wilayah kelurahan Sepanjang jaya , adalah sebagai untuk memberikan penerepan PSBB yang mana wilayah kecamatan Rawalumbu, khususnya sudah masuk pemberlakuan PSBB, telah dilakukan sosialiasi Kegiatan Pembelakuan PSBB.
Pelaksanaan mulai diberikan imbauan pemberlakuan PSBB,
Himbauan pemberlakuan PSBB ini telah dilakukan bagi warga masyarakat yang telah melanggar sehingga dilakukan peringati akan di catat domisili nya dan berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai undang undang yang mengatur tentang kekarantinaan kesehatan tanggung jawan Pemerintah Pusat dan Daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah.
Himbauan pemberlakuan PSBB ini telah dilakukan bagi warga masyarakat yang telah melanggar sehingga dilakukan peringati akan di catat domisili nya dan berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai undang undang yang mengatur tentang kekarantinaan kesehatan tanggung jawan Pemerintah Pusat dan Daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah.
Sementara itu, Lurah SepanjangJaya, Rawalumbu , H.Junaedi.S.I.P, M.Si, mengungkapkan, Pihak Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi akan lebih di perketat, guna untuk membuat warga Sepanjangjaya, khususnya Rawalumbu, Kota Bekasi .
Operasi penegakan PSBB bagi warga yang berpergian maupun pengendara yang keluar tidak menggunakan masker. yang akan melintas akan diperiksa secara detail dilakukan teguran dan bagi warga yang terlihat tidak memakai masker, maka diberikan masker, dan dilakukan himbauan agar bila keluar rumah yang tidak penting sekali agar jangan keluar rumah , lebih baik ( Diam Di Rumah aja).
Dalam operasi penegakan PSBB, pihak kelurahan Sepanjang jaya, telah menyiapkan masker bagi warga yang terjaring yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (motor) khususnya yang melanggar tidak menggunakan masker maka dilakukan penandatanganan surat pernyataan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara baik roda 2 (motor) maupun roda 4, (mobil) diberikan sosialisasi pengetahuan agar mengunakan masker, saat berpergian. Ujarnya. (Red)
Reporter. : IF
Editor. : SAIFUL
Post a Comment