Header Ads

Operasi Penegakan PSBB bagi Warga Pengguna Kendaraan Motor Dan Mobil Yang Tidak Menggunakan Masker oleh Kelurahan Bekasi Jaya


Operasi penegakan PSBB oleh Pihak Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi

POSPUBLIK.NEWS.COM
Kota Bekasi- Operasi penegakan PSBB yang dilakukan oleh team gabungan diwilayah Kelurahan Bekasi jaya, Kecamatan Bekasi timur, telah melakukan Kegiatan Penegakan PSBB di wilayah Pertokoan Proyek Jalan. KH Agus salim dan Jalan. Ir. H Juanda, Mekar Sari, Kelurahan Bekasi jaya bersama unsur Staf Kelurahan, Dishub, BMSDA, Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur, Damkar, anggota Linmas. Kamis (30-04-20)


Operasi penegakan dalam wabah Covid 19, di wilayah Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, ini adalah sekaligus menerapkan bagi warga masyarakat khususnya pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (motor) dan roda 4 (mobil) untuk selalu berpergian menggunakan masker.




Pelaksanaan penegakan PSBB  dilakukan didepan kantor Kecamatan Bekasi timur dan Kelurahan Bekasi jaya, alhasil Ratusan  para pengguna jalan yang mengendarai roda 2 (motor) dan roda 4 (mobil) banyak yang terjaring pada saat melintas tidak menggunakan masker, sedangkan dampak wabah Covid 19 ini sangat berbahaya Sekali. Tuturnya 
Kasie Permas Kecamatan Bekasi Timur, Santi Maria.SH ( Kordinator Utama Dapur Umum Covid 19 Kecamatan Bekasi Timur).

Camar Bekasi Timur, Widy Tiawarman, S.STP., M.Si. ,mengatakan, dalam penegakan PSBB kecamatan Bekasi timur, khususnya di wilayah kelurahan Bekasi jaya , adalah sebagai untuk memberikan penerepan PSBB yang mana wilayah kecamatan Bekasi timur khususnya diwilayah ujung ganda agung berbatasan dengan wilayah kabupaten Bekasi kami menghimbau untuk warga masyarakat khususnya wilayah Bekasi timur, bahwa wilayah ganda agung perbatasan dengan desa Karang Satria, sudah masuk pemberlakuan PSBB, telah dilakukan sosialiasi Kegiatan Pembelakuan PSBB. 

Pelaksanaan mulai diberikan imbauan pemberlakuan PSBB, kepada warga, maka jika masih adanya yang tidak menggunakan masker dilakukan teguran dan diperingati serta akan di catat domisili nya dan berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai undang undang yang mengatur tentang kekarantinaan kesehatan tanggung jawan Pemerintah Pusat dan Daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah.





Sementara itu, Lurah Bekasi Jaya, Bekasi timur, Ngadino, mengungkapkan, Pihak Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi akan lebih di perketat, guna untuk membuat warga Bekasi jaya, khususnya Bekasi timur, Kota Bekasi , operasi penegakan PSBB bagi warga yang berpergian maupun pengendara yang keluar tidak menggunakan masker. 



Bagi warga yang akan melintas menggunakan kendaraan bermotor tidak memakai masker maka kami akan periksa secara detail serta dilakukan teguran dan bagi warga yang terlihat tidak memakai masker, maka diberikan masker, dan dilakukan himbauan agar bila keluar rumah yang tidak penting sekali agar jangan keluar rumah , lebih baik ( Diam Di Rumah aja).

Dalam operasi penegakan PSBB, yang terjaring sekitar ratusan warga yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (motor) khususnya yang melanggar tidak menggunakan masker maka dilakukan penandatanganan surat pernyataan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara baik roda 2 (motor) maupun roda 4, (mobil) diberikan sosialisasi pengetahuan agar mengunakan masker, saat berpergian. Ujarnya. (Red)

Reporter. : IF

Editor.      : SAIFUL

Diberdayakan oleh Blogger.