Header Ads

Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Komplotan Spesialis Rumsong Bersenjata Api

Barang Bukti Pelaku Rumsong
POSPUBLIKNEWS.COM - Spesialis pencuri rumah kosong (Rumsong) di wilayah kerja Polresta Metro Kota Bekasi, Sutrisno, Nur Hidayat, Alan dan Iwan Nasution talah dibekuk oleh Polresta Metro Bekasi Kota. 

Polresta Metro Kota Bekasi, masih memburu tiga para pelaku lainnya. Dua diantaranya Mustakim dan Sugiyo yang berperan sebagai penadah dan Agus adalah pelaku dalam pembongkaran Rumsong. 

Para pelaku diketahui telah beraksi di dua tempat berbeda seperti di Kampung Pamahan, Jatimekar dan Perum Anggrek Residence Jatimakmur. 


Waka Polresta Metro Kota Bekasi, AKBP Wijonarko menjelaskan pengungkapan berawal dibekuknya satu pelaku bernama Iwan di kontrakannya kawasan Bojongkulur, Kabupaten Bogor. Jumat (31/8/2018).

"Saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan satu unit TV, motor dan alat yang digunakan dalam melakukan aksi seperti Linggis, Obeng dan kunci leter T," ungkap Wijonarko.

Selanjutnya tim Kamneg Polresta Metro Kota Bekasi melakukan pengembangan, masih dikatakannya, dari kasus tersebut, mereka berhasil kami membekuk Nur Hidayat di Alfamart, Tol Bekasi Timur, kemudian dibawa ke rumah kontrakannya untuk dilakukan penggeledahan dan didapati ada senjata api jenis FN, berikut magazen dan 97 butir peluru yang disimpan di laci tv milik pelaku.

Lebih lanjutnya, terus dilakukan pengembagan tim unit Polresta Metro Kota Bekasi, membekuk pelaku Alan Agus sutrisno alias Jalu di Tol Timur, beserta sepeda motor Xeon warna merah hitam yang digunakan sebagai alat kejahatan.

"Dalam melakukan aksi pelaku memiliki peran berbeda. Seperti tiga pelaku melakukan pembongkaran rumah kosong dan dua lainnya berperan sebagai pengawas saat aksi dilakukan. Hasil penjualan akan dibagi empat." papar Wijonarko.

Dalam melakukan aksi, lanjut Wijonarko, para pelaku selalu menggunakan kendaraan roda dua dan menggunakan senjata api. Dan menjadi incaran adalah rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya.

Diketahui pelaku Sutrisno alias Alex, dan Nur Hidayat merupakan residivis, yang  baru menghirup udara bebas sekitar dua bulan lalu, dari Lapas Bulak Kapal Bekasi, dan telah menjalani vonis hukuman 6 tahun dalam perkara 365.

Saat dikonfirmasi kembali, apakah pelaku spesial Rumsong adalah sindikat?, Wijonarko, menjelaskan akan terus melakukan pengembangan. Dari informasi sementara diketahui pelaku adalah komplotan Demak. Tetapi akan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku Sutrisno, dan Alex dan kawan-kawan, patut diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun kurungan. (*)

reporter: min
editor: jell

Diberdayakan oleh Blogger.