Header Ads

220 Advokat KAI dari 19 DPD se Jawa Barat, Sosialisasi E-Cout oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat


POSPUBLIKNEWS.COM - Sosialisasi E - Court bertujuan untuk beracara di Pengadilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.  Dalam acara tersebut telah dihadiri Ketua DPD KAI Jabar, Lukman Cakim, SH.,MH, Perwakilan dari DPP, Oka Yusri, 220 Advokat KAI dari 19 DPD se Jawa Barat.

Hal itu sesuai dengan
PERMA NO 3 TAHUN 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik sesuai dengan Pasal 1 ayat. 

Pengadilan adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Layanan Administrasi Perkara secara elektronik, dapat digunakan oleh Advokat maupun perorangan yang terdaftar dan sesuai Pasal 4 ayat 3, persyaratan untuk pengguna terdaftar bagi Advokat adalah KTP, Kartu Keanggotaan dan Bukti berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi. 

Bahwa Pendaftaran atau Registrasi E - Court ini bukan merupakan kewajiban tapi merupakan pilihan atau alternatif. Tapi kita sebagai advokat sangat mendukung keluarnya PERMA NO 3 Thn 2018.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat H. Arwan Byrin, SH.,MH mengatakan, dalam sambutannya. "Awalnya agak sulit tapi untuk selanjutnya akan lebih mudah dengan sistem E - Court," kata Arwan Byrin.

Oleh : Anton R Widodo, SH anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC KAI Kota Bekasi 
editor: jelly
Diberdayakan oleh Blogger.