Banner Perda Kota Bekasi Ko Nyebrang ??
POSPUBLIKNEWS.COM - Adanya banner RT 002 RW 007 peringatan dilarang membuang sampah disini !!, Seuai PERDA No 15 Tahun 2011 tentang pengelolan sampah di Kota Bekasi. Dikenakan sangsi pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda 50 juta.
Banner tersebut telah dipasang di kampung Pekopen jalan raya Kebon Kelapa, Desa Tambun Selatan Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, percisnya dekat apertemen yang baru saja di bangun.
Anehnya, logo yang diterapkan dibanner tersebut berlambang Pemerintahan Kota Bekasi, yang seharusnya Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Salah satu warga Tambun Selatan yang melintas dan menegaskan banner tersebut mengatakan, harus seperti ini, agar lingkungan bersih dari sampah liar.
"Tapi sangat disayangkan, ko lambangnya punya Kota Bekasi, seharusnya Kabupaten Bekasi," ucap Deni.
Sementara pihak terkait yang memasang banner tersebut belum bisa dikonfirmasi, sampai berita ini dipublikasikan. Bersambung.
Oleh: jelly
Post a Comment