Header Ads

Berkas Camat Pondok Gede Kejaksaan Minta 30 Hari

Kasi Pidum Kejari Kota Bekasi Irfan Natakusuma
POSPUBLIKNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah mengembalikan berkas perkara Camat Pondok Gede ke Kepolisian. Pihak Kejaksaan meminta penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk secepatnya melengkapi berkas dugaan kasus pemalsuan akta tanah yang menyeret nama Camat Pondok Gede, Mardanih dan staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pondok Gede, Abdul Rochman.
“Ada beberapa yang harus dilengkapi oleh penyidik. Apakah itu alat buktinya.” Kata Kasi Pidum Kejari Kota Bekasi Irfan Natakusuma usai ditemui Kamis, (12/9).
Ketika disinggung berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik, ia pun tidak menjelaskan secara rinci karena hingga kini perkara Camat itu masih sedang penelitian.
“Kalau soal itu (perbaikan berkas), kita engga bisa jelaskan, nanti Kasi Intel yang menjawabnya,” pungkasnya.
Namun, kalau masalah materinya tambah dia, memang ada aturan dalam undang undang keterbukaan Informasi publik yang bisa kita sampaikan dikhwatirkan nanti bisa menganggu prosesnya.
“Artinya yang mau cerita jadi engga mau cerita. Sebab memang ada aturannya informasi yang dikecualikan untuk publik. Salah satunya seperti penyelidikan dan penyidikan kita maupun kepolisian,” kata Irfan.
Menurut Irfan, ditahan atau tidak ditahannya seseorang meski nantinya berkasnya dinyatakan lengkap, tetap ada pertimbangan baik itu dari pertimbangan formil di KUHAP.
Selanjutnya, kalau suatu saat seandainya tidak pun perkara ini umpamanya tidak dilakukan penahanan lebih karena faktor-faktor non teknis.
Jadi artinya saya engga bisa pastikan dia (Camat) ditahan atau tidak. Seandainya pun ditahan teman-teman juga saya minta memaklumi. Dan biarpun tidak ditahan toh juga tidak ada aturan yang tidak membolehkan, kan pilihan itu, jadi apapun pilihan yang kita ambil kelak, yah kita sudah tahu konsekuensi yang harus kita ambil seperti apa.
Ia juga menyebut untuk melengkapi berkas perkara Camat Pondok Gede dari penyidik, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari.
“Sesuai aturan gak bisa lama-lama. yah satu bulan lah paling lama dan itu sudah ada progresnya, apa-apa saja yang diperbaiki karena mereka ini ada di Bekasi semua,” ungkapnya. 
editor: jelly
Diberdayakan oleh Blogger.