Distaru Pemkot Bekasi Gelar Penyegelan Bangunan Tower Telekomunikasi
Kasie Jatindak dan Penertiban Satpol PP Kota Bekasi, Malau bersama Camat Jatisampurna Abi Hurairah saat melakukan penyegelan Tower Telkomsel |
POSPUBLIKNEWS.COM - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melaksanakan Kegiatan penyegelan bangunan Tower Telekomunikasi bertempat di Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis, (27/8).
Penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.286-Distaru/V/2018 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Kegiatan penyegelan pertama dilaksanakan di Jl. Angkim, RT/RW 002/003 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Staf dari Distaru, Tarmudji mengatakan bahwa penyegelan bangunan ini bukanlah hal segala-galanya, nanti ketika pemilik sudah memilki IMB dan mengurus izinnya, maka kami akan cabut kembali segelnya.
Lebih lanjutnya ia menjelaskan, kegiatan penyegelan bangunan kedua berpindah ke Jl. Cempaka II BS 18 RT09 RW012, Perumahan Kranggan Permai, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, yang dipimpin langsung oleh Camat Jatisampurna, Abu Hurairah.
Camat mengatakan telah menerima laporan warga sejak tahun 2011, bahwa ada pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga.
"Penyegelan ini disebabkan oleh pemilik Tower, Edi Supriyadi tidak mengurus perizinannya serta pendirian tower tsb sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar," kata Abu.
Tak hamya itu ia pun mengatakan, bangunan BTS yang telah berdiri selama 7 tahun ini, sebelumnya sudah diberikan surat teguran dari Pemda namun tidak ada tanggapan oleh pihak terkait.
"Kami selaku pemerintah daerah sudah berupaya melakukan konsolidasi dengan pihak ketiga namun demikian mereka tetap tidak mengiindahkan," ungkap Abu.
Akhirnya, Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan langsung melakukan penyegelan dan memutus hubungan listrik di bangunan tersebut.
Hal tersebut turut hadir pada kegiatan penyegelan, Kepala Kecamatan Jatisampurna Abu Hurairah, Bg. Hukum, TNI, Polri, Polisi Militer, Unsur Kecamatan Pondok Melati serta Dinas terkait lainnya. (*/hms)
Post a Comment