Dua Pelaku Pengedar UPAL Di Tangkap Di Bekasi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jairus Saragih dan Humas Polres Kompol Erna Ruswing |
POSPUBLIKNEWS.COM - Dua pelaku pengedar uang palsu (UPAL)
masing–masing Udin Tajudin alias Udin (29) dan Gondo Rekso alias Mbah Surip
(29) berhasil diamankan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi di hotel
Merdeka Bekasi di Jalan ir Juanda Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi
Timur Jum’at, (07/9/2018).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jairus Saragih mengungkapakan,
penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat, kedua pelaku ini
berencana melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ini Dia Wajah Pelaku Yang Tersenyum |
“Kemudian, salah satu anggota menyamar dengan berpura pura sebagai pembeli.
Setelah transaksi keduanya langsung kita amankan,” katanya Senin, (10/9/2018).
Adapun barang bukti yang kita amankan berupa empat unit handphone dan empat
ikat uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan satu buah tas warna hitam.
“Jadi, rencanananya uang palsu itu akan dijual Rp 1,5 juta hinga Rp 2 juta.
Dimana satu ikatnya sebesar Rp 5 juta rupiah,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 36 UU no 7 tahun 2011
tentang mata uang dan 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
Post a Comment