Header Ads

Polres Metro Bekasi Gelar Konpers Kasus 170

Pelaku MB, A, M A di Cokot Polisi
POSPUBLIKNEWS.COM - Empat pelaku pengrusakan yang terjadi di Bantargebang RT 04 RW 02 Kec. Bantargebang Kota Bekasi, di laporkan oleh Nadi di Polsek Bantargerbang, pihak Polsek pun langsung mengejar 4 pelaku masing-masing MBS 32 tahun, A 32 Tahun, M 46 tahun dan A 34 tahun, ke 4 tersangka pun langsung  dicokok pihak Polsek Bantargebang dengan barang bukti uang sebesar 9.000 rupiah, karcis restribusi liar dan uang restribusi 797.500 ribu telah di sita pihak ke Polisian.

Barang Bukti, Karcir dan Sejumlah Uang
Sedang kronologis kejadian menurut pelapor, setelah 4 pelaku keluar dari perusahaan PT Jatiasih Distribushindo Raya pelaku menggunakan mobil truck Mitshubisi dengan No polisi B 9138 VCA, di mana tidak jauh dari lokasi perusahaan tersebut pelapor di berhentikan dan di mintai uang sebesar 5.000,- rupiah.

Di lokasi yang lain  lagi di minta 2000,- rupiah dan lokasi yang lain juga seperti itu di minta 2000- rupiah atas permintaan yang memaksa itu korban di rugikan 9.000,- rupiah dengan asumsi setiap harinya truck melintas 200 truck setiap harinya, jika di kalkulasi pendapatan mencapai 60.000.000,- rupiah.

Selain itu para pelaku juga meminta uang sebesar 20.000.000,- sebagai uang koordinasi pada pengusaha dan atas kejadian itu mereka melaporkan ke pihak yang berwajib. Sedang pelaku melakukan aksinya untuk keperluan pribadinya.

Sedangkan pihak kepolisian dalam rilisnya di Polres Metro Bekasi, pada senin 24 september 2018 para pelaku telah dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

oleh: Heri
Diberdayakan oleh Blogger.