Header Ads

Bawaslu Kota Bekasi Akan Laporkan Kasus Sarni ke Bawaslu Provinsi Jabar



POSPUBLIKNEWS.COM - Terkait lolosnya Sarni Ruminta Sihombing dalam DCT (Dalftar Calon Tetap) Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bekasi-Depok berbuntut panjang. Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah melaporkan anggota DPRD Kota Bekasi tersebut yang sebelumnya masuk DCS (Daftar Calon Sementara) melalui Partai Demokrat untuk DPRD Kota Bekasi dari Dapil Rawalumbu, Mustika Jaya, Bantar Gebang.

"Kami sudah laporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait masuknya Sarni Ruminta Sihombing di dalam DCT dengan nomor urut 9. Padahal sebelumnya namanya tertera sebagai Caleg dari Demokrat."ungkap Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyalil. Jumat (21/9/2018).

Ali menyebut, pihaknya perlu menceritakan kepada Bawaslu Provinsi Jabar soal Sarni Ruminta agar tahu persoalanya. Dan nanti Bawaslu Jawa Barat akan melaporkan ke KPU Jawa Barat.

"Sikap Sarni jelas melanggar PKPU pasal 961 Dan seharusnya dia sudah dicoret dari DCT Caleg DPRD Provinsi Jabar."jelasnya.

Seperti diberitakan media, Sarni Ruminta yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra mencalonkan kembali dari Partai berlambang kepala burung Garuda tersebut di DPRD Kota Bekasi dari Dapil Bekasi Utara. Namun karena merasa bukan domisilinya, Sarni mengajukan surat pengunduran diri sebagai Caleg Gerindra dan sudah dikirim ke DPC Gerindra Kota Bekasi, ditandatangani diatas materai. 

Setelah itu Sarni mendaftar sebagai Caleg DPRD Kota Bekasi dari Dapil Rawalumbu, Mustika Jaya, Bantar Gebang dari Partai Demokrat.

Namun tidak berapa lama Sarni kembali mengundurkan diri dari pencaleganya di Partai Demokrat, padahal namanya sudah tercantum dalam DCS dari Demokrat. Setelah itu namanya muncul di DCT sebagai Caleg DPRD Provinsi Jabar dari Partai Gerindra. (*/Red)
Diberdayakan oleh Blogger.