Header Ads

Proyek Pemda Tanpa Papan Nama, Marak di Tambun Selatan

Kegiatan Infrastruktur di Kab. Bekasi

POSPUBLIKNEWS.COM - Pekerjaan infrastruktur jalan milik pemerintah daerah Kabupaten Bekasi di wilayah Kecamatan Tambun Selatan diduga kuat menyalahi aturan kontrak. Indikasinya antara lain dilokasi proyek  tidak ada papan nama kegiatan DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan).


Praktik semacam ini jelas membuka pintu terjadinya tindakan korupsi. Ironisnya meski sudah jelas menyalahi ketentuan kontrak , luput dari pengawasan instansi terkait.

Beberapa proyek yang  papan nama kegiatan tidak tidak ada seperti proyek pengaspalan atau pengecoran.

Papan nama proyek penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran APBD (Anggaran Pembangunan Belanja Daerah ), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan  pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

"Praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius Pemkab Bekasi," kata Joko Lelono,  wargaTambun Selatan yang juga pengamat lingkungan,Jumay (21/9).

Dikatakan Joko,dari hasil penelusurannya proyek yang tanpa terpasang papan nama kebanyakan berjenis Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai anggaran di bawah Rp200 juta. Diduga kuat, pengerjaan proyek tanpa papan nama sengaja dilakukan oleh oknum kontraktor. Hal ini dilakukan guna menutupi segala informasi terkait pelaksanaan proyek. “Motifnya, menghindari adanya pengawasan berbasis masyarakat,”terang Joko.

Menurut joko  papan nama yang nominalnya hanya belasan atau puluhan ribu rupiah diwajibkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Biaya pembuatan papan nama dianggarkan dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang dituangkan dalam kesepakatan kontrak.

"Jika tidak memasang papan nama dalam kegiatan proyek, maka sama halnya telah mengurangi anggaran secara ilegal. Perbuatan tersebut dikategorikan korupsi dan dapat dipersoalkan secara hukum," ujarnya.

Praktik pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama proyek ini terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait. Diduga, pembiaran telah lama berlangsung lama. Sehingga para kontraktor pun terbiasa tidak memasang papan nama berisi informasi kegiatan proyek.

"Jadi kemungkinan besar praktik terlarang ini tidak hanya terjadi tahun 2018 ini saja," tandasnya.

Warga Tambun Selatan mendesak Bupati Pemda Bekasi dan Aparat Hukum mengungkap indikasi adanya korupsi penggunaan anggaran di dinas Tata Ruang Permukiman dan Pertanahan.Beberapa proyek yang diduga menyalahi aturan antara lain, seperti proyek infrastruktur jalan di Desa Setia Mekar dan Desa Mangun jaya. 

reporter: Dwi
editor: Her
Diberdayakan oleh Blogger.