Header Ads

UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna Tertibkan Penunggak Pajak Dengan Peringatan Pasang Stiker, Guna Mendokrakan Target

Kepala UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna Agustinus Bersama Tim 2, Engkus Kustara.S.E dan Anggota, Sedang Melakukan Pemasangan Stiker dilokasi rumah makan Bagi Penunggak Pajak

POSPUBLIKNEWS.COM - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Bapenda Kota Bekasi, mengeluarkan  surat perintah. Tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan utang pajak daerah. Senin ( 3/9/18).

Pemasangan Stiker

Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, terutama UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna, dengan Tim 2 nya melaksanakan inventarisasi daftar piutang seluruh jenis pajak daerah dan membuat surat imbauan agar wajib pajak melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat.


Apabila surat yang dikirim melalui jasa pos tercatat,  tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti terima.


Setelah itu UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna  melakukan pemasangan stiker, papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

Didalam melakukan kegiatan, Kepala UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna, Agustinus, telah membentuk  tim gabungan dengan melibatkan  petugas Tim Pengecekan, yaitu Engkus Kustara.SE sebagai PPNS dan Anggota lainnya untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasi sebagaimana dimaksud. Bentuk stiker atau papan  informasi berukuran 1×1,5 meter.

Menurut Engkus Kustara.S.E.  Dalam Pemasangan Stiker telah lakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.

Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, maka Kepala Badan Pendapatan Kota Bekasi , juga mengeluarkan Instruksi pada Senin tanggal 3 September 2018 untuk meningkatkan target pendapatan dan penerimaan  Pajak Hotel, Pajak Restoran dan  Pajak Hiburan melalui  penegakan peraturan  perpajakan daerah.

Setelah Bapenda Kota Bekasi melakukan pemasangan stiker/papan/spanduk penunggak pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak  membayar pajak dan / atau  menunggak pajak maka terhadap Wajib Pajak yang tidak  memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau melakukan pelanggaran peraturan  perpajakan daerah. Dilakukan dengan Pemasangan Stiker Tunggakan di rumah makan di Jatisampurna.

Kepala UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna, Agustinus, mengatakan pada kesempatan ini, setelah dipasangi stiker penunggak pajak, di berapa rumah makan dan lokasi tempat hiburan, khususnya bagi wajib pajak (WP ) diberikan kesempatan selama sepuluh hari melunasi kewajibannya. Kalau tidak dilunasi, izin usahanya bisa dicabut," tuturnya. (*)

Editor : Saiful






Diberdayakan oleh Blogger.