UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna Tertibkan Penunggak Pajak Dengan Peringatan Pasang Stiker, Guna Mendokrakan Target
Kepala UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna Agustinus Bersama Tim 2, Engkus Kustara.S.E dan Anggota, Sedang Melakukan Pemasangan Stiker dilokasi rumah makan Bagi Penunggak Pajak |
Kepala Badan Bapenda Kota Bekasi, mengeluarkan surat perintah. Tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan utang pajak daerah. Senin ( 3/9/18).
Pemasangan Stiker |
Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, terutama UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna, dengan Tim 2 nya melaksanakan inventarisasi daftar piutang seluruh jenis pajak daerah dan membuat surat imbauan agar wajib pajak melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat.
Apabila surat yang dikirim melalui jasa pos tercatat, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti terima.
Setelah itu UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna melakukan pemasangan stiker, papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
Didalam melakukan kegiatan, Kepala UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna, Agustinus, telah membentuk tim gabungan dengan melibatkan petugas Tim Pengecekan, yaitu Engkus Kustara.SE sebagai PPNS dan Anggota lainnya untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasi sebagaimana dimaksud. Bentuk stiker atau papan informasi berukuran 1×1,5 meter.
Menurut Engkus Kustara.S.E. Dalam Pemasangan Stiker telah lakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.
Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, maka Kepala Badan Pendapatan Kota Bekasi , juga mengeluarkan Instruksi pada Senin tanggal 3 September 2018 untuk meningkatkan target pendapatan dan penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan melalui penegakan peraturan perpajakan daerah.
Setelah Bapenda Kota Bekasi melakukan pemasangan stiker/papan/spanduk penunggak pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dan / atau menunggak pajak maka terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau melakukan pelanggaran peraturan perpajakan daerah. Dilakukan dengan Pemasangan Stiker Tunggakan di rumah makan di Jatisampurna.
Kepala UPTD Pendapatan Kecamatan Jatisampurna, Agustinus, mengatakan pada kesempatan ini, setelah dipasangi stiker penunggak pajak, di berapa rumah makan dan lokasi tempat hiburan, khususnya bagi wajib pajak (WP ) diberikan kesempatan selama sepuluh hari melunasi kewajibannya. Kalau tidak dilunasi, izin usahanya bisa dicabut," tuturnya. (*)
Editor : Saiful
Post a Comment