Camat Bekasi Timur Berikan Pengarahan Kepada Satgas Pamor
Camat Bekasi Timur Widy Tiawarman, S.STP, M.Si memberikan pengarahan pada seluruh Satuan Tugas Pantau dan Monitoring (Satgas Pamor) Kecamatan Bekasi Timur di Aula Kecamatan Bekasi Timur |
POSPUBLIK.NEWS.COM
Kota Bekasi - Camat Bekasi Timur Widy Tiawarman, S.STP, M.Si memberikan pengarahan pada seluruh Satuan Tugas Pantau dan Monitoring (Satgas Pamor) Kecamatan Bekasi Timur di Aula Kecamatan Bekasi Timur, Senin (15/7/19).
Widy menyampaikan, pengarahan sore hari ini adalah tindak lanjut dari brifieng tadi pagi bersama Wali Kota Bekasi. Juga sebagai evaluasi karena sudah satu bulan komitmen ketika dirinya datang, bahwa dengan kebijakan baru dimana Satgas Pamor mengantarkan dokumen kependudukan, tetapi juga melaporkan kegiatan serta kondisi wilayahnya, sekaligus melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Sejauh ini peran Satgas Pamor sudah terlihat, laporan via grup WA terus berjalan. Selanjutnya akan kita evaluasi pemilik rangking terendah. Jadi Kasi Permasbang silahkan dikoreksi dievaluasi ada apakah gerangan, mereka berada di 5 terbawah setiap minggunya. Apa sulitnya membangun komunikasi, atau memang komunikasinya yang tidak terjalin karena pamornya tidak turun ke bawah," katanya.
"Lima kebawah adalah fokus Kasi Permasbang yang melakukan pengecekan di lapangan ,bisa saja banyak SPPT yang bermasalah, bisa sudah dipecah atau double anslah, ini menjadi peran Permasbang. Saya harap bisa dicek setiap perkembangan dari monev evaluasi PBB," paparnya.
Jadi, sambungnya, sekarang sudah harus paham sebagai Satgas Pamor, berapa targetnya, berapa yang sudah tertagih dan tunggakan yang masih ada. Jadi tidak ada lagi jawaban tidak tahu.
"Sudah koordinasi belum dengan Pihak RW, cek lokasinya, dan berita acaranya, mana saja yang sudah tertagih, dan belum tertagih, terutama pada bagian yang bermasalah. Jangan sampai yang bermasalah muncul lagi dan lagi. Maka kita buat tim untuk melaporkan, diketahui oleh Lurah dan Kasi Permasbang, sehingga Wajib Pajak yang bermasalah tidak lagi muncul dalam tagihan Bapenda di tahun berikutnya. Kalau sudah over alih, maka dituliskan tidak ketemu WPnya beda alamat. Sedangkan pemilik barunya hanya membeli untuk investasi.
Maka jangan kita laporkan untuk dihapuskan, karena bisa saja ia tahu NOP nya dan tiba-tiba bayar pajak di Bank. Selama tanah itu ada, itu tetap wajib. Nah kecuali double anslah penagihan, cek ke lapangan, siapa yg tinggal di Objek Pajaknya, apakah si Ahmad atau Pak Beny, maka laporannya permohonan penghapusan SPPT satu, disesuaikan dengan pemilik yang baru," imbaunya.
Hasil verifikasi tersebut akan dijadikan evaluasi UPTD Pendapatan Kecamatan Bekasi Timur. Dan dibuatkan SK Tim Verifikasi Pajak, disepakati paling lambat bulan depan sudah selesai. Bawa berita acara, libatkan RT dan RW mereka harus mengetahui bahwasanya SPPT itu bermasalah. Jadi nanti masing-masing Satgas Pamor punya Berita Acara sesuai jumlah RT nya.
"Jadi pamor TTD dua kali, dengan RT dan RW lalu serahkan ke Kasi Permasbang dan Lurah, rekap semua, sampaikan ke kecamatan, maka kecamatan akan melakukan hal tindak lanjut berikutnya," tandasnya.(gis/Red)
Editor : Saiful
Post a Comment