PPNS Tim 5 Kota Bekasi Telah Melaksanakan Sprin Gas Walikota Bekasi Dalam mengindentifikasi Pajak Rumah Makan Dan Parkir Yang Telat Membayar pajak Retribusi Dan Tak Berijin
Petugas PPNS tim 5 Kota Bekasi melaksanakan tugas dengan mengindentifikasi bagi pajak Rumah Makan atau pajak Parkir diwilayah Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi |
POSPUBLIK.NEWS.COM
Kota Bekasi- Petugas PPNS tim 5 Kota Bekasi melaksanakan tugas dengan mengindentifikasi bagi pajak Rumah Makan atau pajak Parkir diwilayah Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi. Rabu (11/9/2019) yang dilaksanakan dalam mengindentifikasi bagi pajaknya tidak sesuai dengan omzet dan tidak menggunakan tekst pajak 10 porsen yang dilakukan mulai pukul Jam 01 00 wib s/d jam 15 00 wib, PPNS tim 5 kota bekasi, telah melaksanakan sprin gas Walikota Bekasi nomor: 800/5695/Sat Pol PP.
Kota Bekasi- Petugas PPNS tim 5 Kota Bekasi melaksanakan tugas dengan mengindentifikasi bagi pajak Rumah Makan atau pajak Parkir diwilayah Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi. Rabu (11/9/2019) yang dilaksanakan dalam mengindentifikasi bagi pajaknya tidak sesuai dengan omzet dan tidak menggunakan tekst pajak 10 porsen yang dilakukan mulai pukul Jam 01 00 wib s/d jam 15 00 wib, PPNS tim 5 kota bekasi, telah melaksanakan sprin gas Walikota Bekasi nomor: 800/5695/Sat Pol PP.
Para petugas PPNS Tim 5 Kota Bekasi yaitu diantaranya Engkus Kustara.SE, H.Karma.SPd,M.Si, Suhendar.S.Sos, Novian Pohan.SH.MM, Ade Rosyada.SE. yang melaksakan tugas Spin Gas Walikota Bekasi nomor 800/5696/Sat Pol PP.
Dengan sasaran pertama atas Rumah Makan ( RM) Cipunjur jatiasih di karena kan membayar pajaknya tidak sesuai dengan omzet dan tidak menggunakan tekst pajak 10 porsen, maka kami lakukan langkah langkah penindakan secara persuasif, kemudian kami, datangi pula Restorant Cinema Mall jatiasih, terindentifikasi ada 3 jenis pajak yakni pajak parkir, hiburan dan restoran yang masih menunggak dan telah kami lakukan dan tindakan secara persuasif, namun untuk penyelesaian tunggakan pajaknya minggu Depan dapat di bayarkan Jika betul masih ada nya tunggakan ,perjanjian tersebut dibuatkan surat pernyataan dengan diatas materai 6000.
Maka Selaku PPNS Kota Bekasi, E.Kustara, mengatakan, restoran tersebut berada di Cinema Mall jatiasih, terindentifikasi ada 3 jenis pajak yakni pajak parkir, hiburan dan restoran yang masih menunggak dan telah kami lakukan dan tindakan secara persuasif.
Sehingga untuk Penindakan terhadap wajib pajak yang nenunggak,dan bagi restorant, RM Rumah makan, parkir dan hiburan yang belum menjadi wajib pajak kami lakukan untuk segera menjadi wp dengan mengajukan /membuat NPWPD ke Bapenda kota bekasi, serta kami lakukan pula penindakan terhadap perusahana yang belum melengkapi perizinan, kegiatan ini akan berlangsung sesuai batas waktu sping gas walikota Bekasi , kemudian menurut E.Kustara ,perusahan agar membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan tersebut diatas, ternyata tidak menepati Janjinya, akan kami lakukan pemasangan stiker himbauan bahwa perusahaan ini belum membayar pajak atau perusahaan ini belum membuat surat perizinan dari instansi terkait. Ucapnya, E.Kustara.
Berkenaan hal tersebut E. Kustara juga mengatakan bahwa dirinya juga sedang melaksanakan pemeriksaan sebagai Staf subid pemeriksaan pajak dan retibusi, dan yang telah selesai di periksa antara lain RM bebek H. Selamet, dengan hasil nya menyatakan siap menaikan pajaknya sebesar 100 persen untuk masa pajak bulan september 2019. dari masa pajak bulan agustus 2019 dan akan menggunakan teks pajak 10 persen akan di berlakukan di 6 lokasi rumah makan Bebek H. Slamet, kemudian untuk parkir apartemen kenang viuw Pekayon bersedia menggunakan aturan baru 30 persen serta menaikin pula 100 persen dari yang telah di terapkan aturan baru yakni 30 persen pajak, begitu pula parkir Naga Pekayon, dan kranji, Naga wisma asri dan Naga Harapan baru.
Saat didatangi PPNS, rumah makan tersebut masih beroperasi. Perdebatan antara petugas dan pengelola restoran pun sempat terjadi. Pengelola meminta waktu untuk membayar tunggakan pajak tersebut.
E.Kustara pun memberi toleransi waktu melunasi tanggungan pajak, namun untuk penyelesaian tunggakan pajaknya minggu Depan dapat di bayarkan Jika betul masih ada nya tunggakan ,perjanjian tersebut dibuatkan surat pernyataan dengan diatas materai 6000.
Setelah itu, petugas PPNS Kota Bekasi, E.Kustara, menuturkan, akan melakukan audit terhadap rumah makan tersebut. Mengenai denda, nanti ada klasifikasi. Yang penting, pajak pokok dibayar dulu. Dengan tidak membayar pajak, ini sudah sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat," jelasnya.(Red)
Editor : Saiful
Post a Comment