Header Ads

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba di THM

Polres Metro Bekasi saat menujukan barang bukti Narkoba

POSPUBLIK.NEWS.COM
Kabupaten Bekasi- Dua wanita yang sehari-hari sebagai PL (pemandu lagu) di salah satu tempat hiburan malam di Ruko Thamrin Lippo Cikarang Nyambi menjadi pengedar sabu, dia adalah WA dan DT.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfie Sulistiawan mengatakan berdasarkan informasi masyarakat ada perempuan sebagai pengedar sehingga dilakukan pendalaman dan pembututan.

Para pelaku pengedar Narkoba yang tertangkap oleh aparat Kepolisian Polres Metro Bekasi

Kronologisnya Berdasarkan informasi, WA sering memperjualbelikan sabu di Karaoke T-ARA wilayah Lippo Cikarang kemudian dilakukan penyelidikan dan tim mencari keberadaan WA sampai hari Kamis tanggal 12 september September sekira pukul 01.00 WIB diketahui bahwa tersangka WA baru pulang bekerja di karaoke T-ARA di Thamrin ke kosan di Medow Green, jalan Pinus Raya, Cibatu, Cikarang Selatan.

Kemudian langsung melakukan pembuntutan terhadap WA, dengan segera tim melakukan penangkapan terhadap WA. Setelah kami bertemu dengan tersangka WA, Polisi menanyakan dimana WA menyimpan sabunya dan WA jawab ada di dalam tas kemudian polisi meminta agar mengeluarkan barang bukti tersebut kemudian wa menyerahkan kepada Polisi barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,21 gram.

Selain itu disita juga barang bukti milik WA satu buah handphone merk Oppo berikut SIM card yang digunakan WA untuk melakukan pembelian sabu tersebut kemudian tersangka WA mengatakan memperoleh sabu tersebut dari DT.

Kami (polisi -red) meminta kepada WA untuk memberitahu keberadaan DT alias V dan memancing DT dengan cara memesan sabu kembali, WA melakukan pemesanan lagi kepada DT dan sepakat bertemu di pinggir jalan Niaga Raya, Mekarmukti, Cikarang Utara.

Lalu dengan segera polisi dan WA langsung menuju lokasi yang disepakati oleh keduanya dan sepakat bertemu memesan sabu kembali, sekitar jam 02.00 dengan segera polisi dan WA langsung menuju lokasi yang disepakati datang bersama dengan tersangka SA, polisi langsung menangkap keduanya dan ditemukan barang bukti 1 bungkus bekas rokok yang berisi sabu 0,16 gram.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pirana paling singkat 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.(vin)

Editor: Saiful
Diberdayakan oleh Blogger.