Tri Adhianto sampaikan Kesepakatan bersama dan penyampaian kebijakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi
POSPUBLIK.NEWS.COM
Kota Bekasi - Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono hadiri rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi jalan chairil anwar, Kamis (11/07/2019).
rapat paripurna yang dihadiri anggota dewan, jajaran forkopimda kota bekasi, jajaran pejabat di pemerintah kota bekasi, jajaran badan usaha milik daerah kota bekasi, dan tokoh masyarakat, insan pers serta para tamu undangan rapat kali ini membahas tentang kesepakatan bersama pemerintah kota bekasi dan DPRD kota bekasi tentang persetujuan raperda menjadi perda kota bekasi dan penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2019.
Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang berkesempatan membacakan sambutan Walikota Bekasi, Rahmat efendi menginformasikan program tindak lanjut dari rapat paripurna tanggal 20 juni 2019 lalu.
"Pada kesempatan kali ini saya sampaikan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kota bekasi terhadap sistem pengendalian internal dan kepatuhan yaitu;
1. terdapat 7 temuan dan 27 rekomendasi tptperhadap doerhadap sistem pengendalian internal dan telah ditindal lanjuti dan sesuai sebanyak 14 rekomendasi,
2. terdapat 10 temuan dan 33 rekomendasi terhadap kepatuhan dan telah ditindak lanjuti dan sesuai sebanyak 24 rekomendasi.
sehingga realisasi rindak lanjut LHP BPK dan telah sesuai mencapai 76,67%, dan kami akan terus mengupauakan penyelesaiannya agar mencapai angka sempurna yaitu 100%, "ungkapnya.
Tri juga menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para deaan anggota dewan khususnya pansus 33 san badan pembentukan perda dalam rangka membahas 5 raperda untuk disepakati menjadi perda kota bekasi yang meliputi :
1. raperda tentang penyelenggaraN perpustakaan kota bekasi.
2. raperda tentang penyelenggaraan kearsipan
3. raperda tentang kawasan tanpa rokok
4. raperda tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah kota bekasi nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggara usaha angkutan.
5. raperda tentang perubahan atas peraturan daerah koya bekasi nomor 03 tahun 2019 tentang penyertaan modal beripa kendaraan bus untuk angkutan umum.
ia juga menjelaskan bahwa perubahan apbd dapat dilakukan apabila terjadi kondisi antara lain
1. perkembangan tidak sesua dengan asumsi KUA.
2. keadaan bang menyebabkam harus dilakukannya pergeseran antar unit organisasi, antat kegiatan dan antar belanja.
3. keadaan uang menyebabkan saldo anggaran lebih.
4. menampung perubahan penjabaran yang telah di tetapkan melalui peraturan kepala daerah
"berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan apbd tahun 2019 hal tersebut diatas menjadi relevan dan perlunya menyampaikan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon.
dalam kerangka kebijakan tersebut pada RKPD tahun 2019 telah dirumuskan isu isu strategis penbangunan antara lain;
1. peningkatan kapasitas dan kualitas kelembagaan pemerintahan
2. peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme pemerintahan
3. peningkatan keterbukaan informasi dan lauanan publik
4. peningkatan kemitraan dan kolaborsihhh
5. peningkatan kapasitas penanganan masalah penbangunan kota.
upaya yang dilakukan guna realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 1019 melalui
1. Intensifikasi BPHTB dan PBB dengan melakukan validasi njop pbb
2. penyempurnaan regulasi pakak dan retribusi daerah
3. insentifinasi pendapayan melalui optimalisasi penagihan pajak dan retribusi
4. penyempurnaN dan lenyederhanaan sistem lelayanan pemungutan pajak retribusi daerah
5. peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah melalui pengelolaan sumber daya daerah secara profesional
setelah penyampaian kesepakatan bersama dan penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran, Tri mengucapkan selamat atas terbentuknya pansus 34, 35, 36, dan 37 serta penugasan badan anggaran dalam pembahasan KUPA-PPAS tahun anggaran 2019. (Sal/ag)
Editor : Saiful
Post a Comment