Header Ads

Operasi Penegakan PSBB Tahap ke Tiga Pada Warga Yang Tidak Menggunakan Masker Dikenakan Sangsi

Team Gabungan penegakan PSBB tahap ke III , Pegawai Kelurahan Sepanjang Jaya, Bimaspol, Babinsa TNI, Satpol PP, Dishub dll, memberikan soktrapi bagi warga yang keluar berpergian tampa menggunakan Masker

POSPUBLIK.NEWS.COM
Kota Bekasi -Operasi penegakan PSBB tahap ke III yang dilakukan oleh team gabungan wilayah yang telah dilakukan penegakan PSBB tahap III, dijalan Bambu Kuning Utara depan Kantor Kelurahan Sepanjang jaya, Kecamatan Rawalumbu telah melakukan Kegiatan Penegakan PSBB tahap III.Kamis (14/5/20)


Dalam penegakkan PSBB ke III,Operasi penegakan dalam wabah Covid 19, di wilayah Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, ini adalah sekaligus menerapkan bagi warga masyarakat khususnya pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (moto untuk selalu berpergian keluar agar menggunakan masker, sehingga bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berpergian keluar dikenakan sangsi dengan hukuman pus"ap dan Scot jam.



Pelaksanaan penegakan PSBB  tahap ke III dilakukan dijalan Bambu Kuning Utara, Kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu . Kegiatan ini adalah untuk penegakan PSBB tahap ke III, untuk  pengguna kendaraan bermotor roda 2 yang tidak mengunakan masker, dan kendaraan roda (motor) atau pejalan kaki.



Para pengguna kendaraan yang melintas di jalan Bambu Kuning Utara , khususnya mengendarai roda 2 (motor)  banyak yang terjaring pada saat melintas dijalan Bambu Kuning Utara depan kantor Kelurahan Sepanjang jaya, Rawalumbu, tidak menggunakan masker, sedangkan dampak wabah Covid 19 ini sangat berbahaya Sekali. Tuturnya Lurah Sepanjang Jaya, H.Junaedi.S.I.P, M.Si

Lurah Sepanjang jaya, H.Junaedi, S.I.P,M.Si, mengatakan, dalam penegakan PSBB tahap ke III khususnya di wilayah kelurahan Sepanjang jaya , Kecamatan Rawalumbu, adalah sebagai untuk memberikan penerepan PSBB yang mana wilayah kecamatan Rawalumbu,  khususnya sudah masuk pemberlakuan PSBB, telah dilakukan sosialiasi Kegiatan Pembelakuan PSBB. 

Sehingga dengan adanya pemberlakuan PSBB tahap ke III ini kami tetap melaksanakan sesuai himbauan dari perintah Kota Bekasi. (Red)

Reporter : Didi

Editor.    : Saiful
Diberdayakan oleh Blogger.